> >

DPR Ubah Tatib Soal Pansus RUU IKN, Pengamat: Rusak Tata Negara dan Cara Bernegara

Politik | 13 Desember 2021, 17:57 WIB
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti saat mengkritisi DPR RI terkait jumlah Pansus RUU IKN dan perubahan tata tertib (tatib). (Sumber: Kompas TV/Nurul Fitriana)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menyatakan pembangunan fisik tidak boleh merusak tatanan berbangsa dan bernegara.

Hal ini disampaikan Ray guna merespons perubahan ketentuan soal pembentukan panitia khusus (Pansus) yang diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

"Mungkin UU IKN itu penting bagi kita, tetapi tidak karena itu penting, lalu merusak tata negara atau tata cara bernegara kita," kata Ray dalam konferensi pers daring, Senin (13/12/2021).

Lebih lanjut, ia menilai ada pelanggaran yang dilakukan dalam perubahan Tatib yang dilakukan DPR.

Terlebih, kata Ray, perubahan baru dilakukan setelah jumlah Pansus menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 1/2020.

Ia menegaskan, seharusnya jika tata tertib dipandang perlu untuk diubah, semestinya DPR mengubah lebih dulu, baru menetapkan. Bukan sebaliknya.

"Jika kemudian mereka menganggap perlu adanya perubahan dalam Tatib, mestinya ubah dulu Tatib-nya, baru mereka (DPR) tetapkan ketentuan yang sesuai dengan Tatib itu," tegasnya.

Tak hanya itu, Ray juga menilai pelanggaran terlihat dari pembahasan perubahan Tatib yang langsung diputuskan dalam Badan Musyawarah (Bamus).

Seharusnya, kata Ray yang juga merupakan pengamat politik, perubahan bisa lebih dulu diajukan kepada Badan Legislatif (Baleg).

Baca Juga: DPR Bentuk Pansus Ibu Kota Negara, Berikut Rincian Nama Pimpinan dan 50 Anggotanya

"Seharusnya diajukan pada Baleg, lalu Baleg mengagendakan revisi terhadap Tatib dan setelah itu baru disahkan dalam Bamus," jelas Ray.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU