Bobby Joseph Pakai Narkoba Sejak 2015, Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara
Hukum | 13 Desember 2021, 16:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Tangerang Selatan menangkap pemain sinetron Bobby Joseph atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (13/12/2021) siang.
Polisi juga masih mengejar tersangka lain berinisal J yang menjadi pemasok barang haram tersebut dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang.
“Kejadiannya adalah berawal pada hari Kamis yaitu tanggal 9 Desember 2021 yaitu atas dasar laporan masyarakat akan adanya transaksi narkoba di daerah Serpong kemudian dari Polres Tangerang Selatan di bawah pimpinan Kasat reserse narkoba.”ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Kasus narkoba yang menjerat Bobby disertai dengan barang bukti 0,49 gram sabu, dalam bungkus rokok.
Baca Juga: 5 Fakta Bobby Joseph Pakai Narkoba, Kronologi Penangkapan hingga Jadi Calo
“Yang bersangkutan ada barang bukti ya yang dikuasainya ataupun ada di dirinya yang disembunyikan dalam rokok. Kemudian dibungkus plastik yaitu sabu seberat 0,49 gram barang bukti sabu, kemudian yang bersangkutan pada saat diamankan juga positif menggunakan sabu. Karena sebelumnya dari rumah yang bersangkutan di daerah Cinere Bobby Joseph.”jelas Zulpan.
Bobby Joseph oleh Polres Tangerang Selatan ini yang bersangkutan mengakui sudah menggunakan narkoba jenis sabu sejak tahun 2015.
Terhadap tindak pidana yang dilakukan yang bersangkutan ya penyidik dari Satnarkoba Tangerang Selatan menetapkan pasal yang disangkakan berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu pasal 114, 112 dan juga subsider 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara.
Video Editor: Galih
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV