Anies Buka Suara Soal Terlanjur Teken Kepgub PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Peristiwa | 13 Desember 2021, 11:12 WIBSebelumnya, Anies sudah meneken Keputusan Gubernur No. 1430 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasa Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19.
Keputusan tersebut menetapkan Jakarta akan memberlakukan PPKM Level 3 selama periode Libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Namun, pemerintah pusat telah membatalkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah pada masa libur Nataru.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV