Minta Pelaku Kekerasan Seksual Dapat Hukuman Maksimal, Kementerian PPPA: Harus Dikawal!
Wawancara | 13 Desember 2021, 00:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaminan hukum dalam tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pada anak, saat ini dinilai masih lemah.
Hukuman maksimum dan hukuman kebiri seringkali masih belum diterapkan.
Belum lagi dengan kenyataan banyaknya kasus kekerasan seksual di Indonesia yang tak terdeteksi.
Bahkan, ada juga keluarga korban yang memilih diam dengan beragam pertimbangan dan alasan.
Lantas, bagaimana andil negara untuk hadir dan memberikan perlidungan hukum yang lebih kuat bagi anak-anak penerus bangsa?
Selama beberapa pekan terakhir, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dan pihak kepolisian menerima laporan atas kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi langkah maju yang sangat ditunggu.
Baca Juga: Cerita Komisioner KPAI tentang Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah: Tidak Cuma di Boarding School!
Kekerasan seksual bisa menimpa siapa saja, termasuk anak-anak.
Situasi ini seperti fenomena gunung es, bahkan seringkali tak terdeteksi.
Karena itu, dibutuhkan jaminan hukum yang lebih kuat dan partisipasi masyarakat, serta lingkungan terdekat anak, untuk mencegah kekerasan seksual.
Tanpa menunggu lama, kita akan segera membahas permasalahan darurat ini bersama Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), Nahar dan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti.
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV