Marak Kejahatan Seksual, Hukuman Penjara Saja Cukup?
Wawancara | 12 Desember 2021, 12:50 WIBKOMPAS.TV - Kementerian Agama terus melakukan investigasi terkait kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren.
Dalam program Kompas Petang, Sabtu (11/12) Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementrian Agama Waryono menyatakan, janji Kemenag untuk memperketat menyeleksi izin pendirian pondok pesantren di Indonesia.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyatakan, mekanisme pencegahan harus diutamakan, yang sebenarnya sudah ada di peraturan Kemendikbud no 82 tahun 2015 tetapi implementasinya sangat buruk karena tidak pernah dilaksanakan oleh sekolah-sekolah.
Baca Juga: Miris, Data KPAI Tunjukan 88 Persen Kasus Kekerasan Seksual Dilakukan oleh Guru
Misalnya setiap sekolah diwajibkan memliki satgas pencegahan penanggulangan tindakan kekerasan di sekolah.
Kemudian harus ada mekanisme penanggulangan dan harus muncul di dokumen kurikulum operasional sekolah.
Namun Satriwan mengatakan, saat ini mekanisme pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan berbasis agama memang belum ada.
Sementara itu Komisioner KPAI Retno Listyarti menyampaikan, dalam UU Perlindungan Anak, persetubuhan dengan anak memang masuk ke tindak pidana. Tidak dikenal istilah suka sama suka atau mau sama mau.
Retno mengatakan, UU Perlindungan Anak sangat jelas menyebut, jika pelaku adalah orang terdekat maka hukuman maksimalnya 15 tahun, bisa diperberat hingga 20 tahun.
Tapi ada hukuman tambahan yaitu hukum kebiri, dengan syarat korban lebih dari satu dan dilakukan berulang.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV