> >

Aktivis Hak Anak: Kebiri Itu Mengobati, Beri Hukuman Mati Saja untuk Predator Seksual

Hukum | 11 Desember 2021, 15:29 WIB
Ilustrasi hukuman mati untuk pelaku kejahatan seksual. Wacana kebiri ramai dibicarakan terkait hukuman untuk pelaku pemerkosaan santriwati oleh guru pesantren. (Sumber: shutterstock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pemerkosaan santriwati oleh guru pesantren di Bandung membuat masyarakat Indonesia marah. Wacana kebiri untuk pelaku kejahatan seksual pun kembali ramai dibicarakan.

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020 yang mengatur hukuman kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik pada pelaku kejahatan seksual pada anak.

Akan tetapi, kebiri kimia juga mengundang perdebatan karena dianggap tidak menyelesaikan masalah dan menghabiskan banyak biaya.

Salah satu pihak yang mempertanyakan efektivitas hukuman kebiri adalah aktivis hak anak dari Lentera Anak Foundation dan psikolog forensik Reza Indragiri Amriel.

Baca Juga: Mantan Napi Pemerkosaan Jadi Polisi Gadungan, Bujuk Istri Orang Menikah dan Tilap Uang Rp80 Juta

“Jelas salah kaprah. Kebiri di Indonesia tidak diposisikan sebagai hukuman, melainkan sebagai perlakuan atau penanganan therapeutic. Jadi, bukan menyakitkan, kebiri justru pengobatan,” kata Reza dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv pada Sabtu (11/12/2021).

Reza mengakui bahwa kebiri dapat mengurangi risiko penjahat kelamin mengulangi perbuatannya. Namun, hal itu hanya dapat terjadi, bila pelaku sendiri memang ingin berubah.

“Ya, kebiri semacam itu menekan risiko residivisme. Tapi kebiri yang manjur seperti itu adalah kebiri yang dilakukan berdasarkan permintaan pelaku sendiri. Bukan keputusan sepihak dari hakim yang mengabaikan kehendak si predator,” jelas Reza.

Ia bahkan memperingatkan bahwa penjahat kelamin yang dipaksa kebiri malah akan menjadi predator lebih ganas.

“Kalau dia dipaksa kebiri, bersiaplah kelak menyambut dia sebagai predator mysoped. Pemangsa superbuas, superganas, itulah dia nantinya,” ucap Reza.

Sebab itu, ia malah lebih mendukung hukuman mati bagi penjahat kelamin. Untuk itu, ia menyebut, perlu ada revisi aturan.

“Kalau masyarakat mau predator dibikin sakit sesakit-sakitnya, ya hukuman mati saja. Tapi perlu revisi dulu terhadap UU Perlindungan Anak,” ujar Reza.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU