Jelang Libur Nataru, Kemenhub Prediksi Ada 11 Juta Orang yang akan Lakukan Mobilitas
Sosial | 11 Desember 2021, 11:28 WIBBaca Juga: Inmendagri Nataru: Perayaan Tahun Baru yang Timbulkan Kerumunan Dilarang
Namun, Budi kembali menekankan, kebijakan terkait perjalanan pada masa libur Nataru nanti tidak akan berbentuk penyekatan, melainkan pengetatan prokes.
"Kebijakannya adalah pengetatan prokes, bukan penyekatan. Karena masih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/12/2021).
Kebijakan pengetatan aktivitas dan mobilitas masyarakat ini akan dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19 pascalibur Nataru.
"Kebijakan akan diterapkan di semua moda transportasi, baik di darat, laut, udara, dan kereta api," terang Budi seraya mengatakan bahwa aturan terperincinya masih dalam penyusunan.
Tentunya, penyusunan aturan tersebut melibatkan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait, akademisi, sosiolog, hingga pengamat transportasi.
"Kami akan merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 dan Inmendagri, yaitu terkait pengecekan hasil vaksin, tes RT-PCR/Antigen, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan ketentuan lainnya," tandas Budi.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV