LPSK Minta JPU Masukkan Pembayaran Restitusi untuk Korban Perkosaan Herry Wirawan dalam Tuntutan
Sapa indonesia pagi | 11 Desember 2021, 10:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta jaksa penuntut umum (JPU) kasus perkosaan terhadap santriwati untuk memasukkan tuntutan pembayaran restitusi dalam dakwaan.
Penjelasan itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Livia Istania, saat menjadi narasumber dalam Sapa Indonesia Akhir Pekan Kompas TV, Sabtu (11/12/2021).
Livia menyebut bahwa selama mendampingi dan melindungi para santriwati korban perkosaan, pihaknya juga telah menghitung restitusi yang harus dibayar oleh pelaku.
“Kami juga melakukan penghitungan restitusi, yaitu ganti rugi yang dibebankan pada pelaku, dan semua berkas penghitungan restitusi untuk 12 korban telah kami serahkan pada Kajati dan jajarannya pada hari Kamis dua hari lalu,” jelasnya.
Baca Juga: Komisi VIII DPR Harap Pelaku Pemerkosaan terhadap Santriwati Dikebiri dan Dihukum Maksimal
Livia menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan semua berkas yang diperlukan sudah diserahkan.
Dia berharap jaksa memasukkan tuntutan pembayaran restitusi tersebut dalam tuntutan, kemudian majelis hakim memasukkannya dalam amar putusan.
Dalam resitusi itu telah dimasukkan semua penghitungan tentang kehilangan penghasilan bagi orang tua korban yang bolak balik mengantar anaknya.
“Kemudian unsur pemulihan psikologis, harus berapa kali ke psikolog. Terus kemudian ada juga yang perlu medis misalnya,” lanjutnya.
“Termasuk juga penghitungan untuk anak-anak, untuk bayi-bayi ini, paling tidak untuk dua tahun ke depan. Harapan kita lebih panjang dari dua tahun, tetapi sementara ini dua tahun.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV