KKP Tangkap Kapal Ikan Malaysia dan 6 Kapal Indonesia dalam Sepekan Terakhir
Peristiwa | 10 Desember 2021, 20:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal asing asal Malaysia dan enam kapal ikan Indonesia.
Kapal-kapal tersebut ditangkap karena melanggar ketentuan dalam pelaksanaan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
"Satu kapal ikan Malaysia kembali kami tangkap di Selat Malaka pada Rabu (8/12), sedangkan enam kapal Indonesia diamankan di Laut Jawa dan Teluk Kupang," terang Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksda TNI Adin Nurawaluddin dalam siaran persnya, Jumat (10/12/2021).
Satu kapal asal Malaysia ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 08 sedangkan lima kapal ikan Indonesia ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu 04 dan satu kapal ikan Indonesia ditangkap oleh Kapal Pengawas Napoleon 054.
Penangkapan tersebut disebutkan menjadi penangkapan beruntun yang dilakukan KKP dalam kurun waktu satu pekan terakhir.
"Penangkapan ini menegaskan kembali kebijakan Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono bahwa kami zero tolerance terhadap illegal fishing baik oleh kapal ikan asing maupun kapal ikan Indonesia," ucap Adin.
Baca Juga: Waspada Omicron, KKP Bandara Soetta Temukan 40 Penumpang Positif Covid-19
Lebih jauh, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menerangkan, satu kapal ikan berbendera Malaysia tersebut ditangkap saat melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap trawl.
Kapal dengan nama PKFB 1749 tersebut diawaki oleh lima orang dengan kewarganegaraan Myanmar.
"Saat ini kapal tersebut telah di ad hoc ke Pangkalan PSDKP Belawan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV