> >

Kemenag Dukung Hukuman Tegas Buat Pelaku Pemerkosaan Santriwati di Bandung

Politik | 10 Desember 2021, 17:09 WIB
Wamenag. Sejak Februari 2021 hingga saat ini, terdapat 59.757 calon jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya. Sebagian sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) mengecam keras kasus pemerkosaan terhadap santriwati yang dilakukan Herry Wirawan (36) selaku pimpinan Pondok Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Jawa Barat.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainud Tauhid mengaku prihatin dengan kejadian tersebut.

Zainud memastikan, Kemenag bakal mendukung pengadilan dalam memberi sanksi pidana terhadap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Saya merasa prihatin dengan terjadinya tindak pidana asusila yang dilakukan oleh oknum guru di pondok pesantren, dan mengutuk keras tindakan bejat tersebut," ujar Zainut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/12/2021). Dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Fakta Terbaru Pemerkosaan Santriwati di Bandung: 13 Korban, Lebih dari 10 Anak Lahir

Lebih lanjut Zainut menjelaskan, Kemenang melalui Ditjen Pendidikan Islam sudah mencabut izin operasional pesantren Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School (MBS) serta memberikan afirmasi terhadap peserta didik dan korban.

Para peserta didik juga dipulangkan dari pesantren untuk dapat meneruskan pendidikannya, baik di madrasah, atau sekolah umum, atau Pendidikan Kesetetaraan Pondok Pesantren Salafiyah sesuai pilihannya.

"Upaya ini difasilitasi oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili mereka," ujar Wamenag Zainud. 

Selain itu, Zainut menegaskan, pihaknya akan bersinergi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan pendampingan terhadap anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual.

Baca Juga: Kementerian PPPA Sebut Pemerkosa 13 Santriwati Pantas Dihukum Kebiri

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU