> >

Fakta Terbaru Pemerkosaan Santriwati di Bandung: 13 Korban, Lebih dari 10 Anak Lahir

Hukum | 10 Desember 2021, 11:28 WIB
Ilustrasi pemerkosaan 13 santriwati yang dilakukan oleh gus pesantren di Bandung. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Herry Wirawan (36), seorang guru yang juga pengurus yayasan Pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat, tengah mengundang amarah masyarakat karena ia memerkosa 13 anak didiknya hingga mengandung dan melahirkan anak. 

Bahkan, diketahui ada yang melahirkan hingga dua kali.

Lebih rincinya, berikut beberapa fakta terkait kasus pemerkosaan dan tindakan asusila pengasuh pesantren di Bandung tersebut:

1. 13 Santriwati Jadi Korban dan Lahirkan 10 Anak

Santriwati korban pemerkosaan guru pesantren Herry Wiryawan atau HW di Kota Bandung, Jawa Barat kini bertambah.

Awalnya diberitakan, korban yang masih berada di rentang usia 13-16 tahun ada sebanyak 12. Kini bertambah satu orang, sehingga korban berjumlah 13 orang.

Selain itu, seperti laporan Nazla Afifa Jurnalis KompasTV, dua orang korban yang dinyatakan sedang mengandung kini dilaporkan sudah melahirkan.

"Sehingga sudah ada lebih dari 10 anak lahir akibat perilaku yang dilakukan HW," kata Nazla Afifa dikutip dalam program Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (10/12/2021).

Lebih lanjut, Nazla melaporkan sejak kasus pemerkosaan di pondok pesantren tersebut diketahui publik.

Sekolah yang berada di daerah Cibiru tersebut langsung ditutup dan tidak ada kegiatan apapun yang dilakukan.

Adapun saat ini, HW sedang proses persidangan untuk mendapatkan hukuman maksimal dari aparat penegak hukum.

Berdasarkan pantauan Jurnalis KompasTV, sidang perdana yang dilakukan pada Selasa (7/12/2021) di Pengadilan Negeri Kota Bandung dilakukan secara tertutup.

Hal ini dilakukan lantaran dalam persidangan yang dilakukan masih berkutat pada pemeriksaan saksi. Adapun saksi merupakan korban pemerkosaan yang umurnya masih dikategorikan anak-anak.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Pemerkosaan Santriwati, Kemenag Diminta Perketat Pengawasan di Pesantren

2. Anak yang Lahir Dipakai Cari Donasi

Tak hanya kekerasan seksual, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia menduga adanya eksploitasi ekonomi dalam kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung.

Oleh  karena itu, LPSK mendorong Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap adanya eksploitasi ekonomi serta kejelasan aliran dana dalam kasus pencabulan 11 santriwati yang dilakukan oleh pengasuh pesatren tersebut. 

"LPSK mendorong Polda Jabar juga dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan, seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku dapat di proses lebih lanjut," Wakil Ketua LPSK RI Livia Istania DF Iskandar, dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/12/2021). 

Berdasarkan fakta di persidangan, lanjut Livia, terungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak. 

"Dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku. Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunananya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan sat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ucapnya.

3. Pelaku Gelapkan Dana Bantuan Siswa untuk Sewa Penginapan

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara


TERBARU