> >

Menhub: Tak Ada Penyekatan saat Nataru, Kebijakannya Pengetatan Prokes

Peristiwa | 10 Desember 2021, 06:10 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan kebijakan transportasi saat Nataru bukan dalam bentuk penyekatan, namun pengetatan prokes. (Sumber: Dok. Kemenhub RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan kebijakan transportasi selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tidak dalam bentuk penyekatan.

Pemerintah, kata Budi, hanya akan melakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes) selama periode tersebut guna mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19.

“Kebijakannya adalah pengetatan protokol kesehatan (prokes) bukan penyekatan," kata Budi seperti dikutip dari Antara, Kamis (9/12/2021).

Budi menuturkan keputusan tersebut dibuat karena masih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi.

Kemudian, dia meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait, agar memiliki frekuensi yang sama dalam menerapkan kebijakan pengetatan mobilitas pada masa libur tersebut.

Budi menekankan seluruh pihak untuk dapat mengomunikasikan hal tersebut dengan baik, agar tidak terjadi kesalahpahaman antar masyarakat terkait kebijakan tersebut.

Menurutp penjelasannya, kebijakan pengetatan mobilitas di masa tersebut akan diterapkan di semua moda transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api.

Baca Juga: Jelang Nataru, Enam Provinsi Alami Kenaikan Kasus Covid-19 Cukup Signifikan

Namun Budi tak menjelaskan lebih lanjut terkait bentuk prokes seperti apa yang bakal diterapkan selama libur Nataru.

Dia hanya mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan sejumlah koordinasi dalam penyiapan penyusunan Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk pelaksanaan Pengendalian Transportasi di masa libur Natal dan Tahun Baru.

Koordinasi yang dilakukan, melibatkan Kementerian/Lembaga, akademisi, sosiolog, pengamat transportasi, dan pihak terkait lainnya.

“Kami akan merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 dan Inmendagri, yaitu terkait pengecekan hasil vaksin, tes RT-PCR/Antigen, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan ketentuan lainnya,” jelasnya.

Tak hanya itu, dalam rangka pengendalian transportasi di masa libur Nataru, Kemenhub juga melakukan ramp check terhadap kelaikan armada transportasi serta pengecekan kesehatan para awak transportasi.

Kemudian pihaknya juga membentuk Posko Bersama untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara komprehensif, dan menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dijelaskan Budi, dalam mempertahankan tingkat kasus COVID-19 yang saat ini sudah rendah, maka perlu diiringi dengan penerapan kebijakan pengetatan, agar tidak terjadi peningkatan kasus usai masa libur.

Baca Juga: Siap-siap, Vaksinasi Dosis Lengkap Bakal Jadi Syarat Perjalanan Antar Kabupaten/Kota Saat Nataru

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU