Diingatkan soal Gratifikasi, Ini Alasan Jokowi Tak Laporkan Hadiah 3 Ton Jeruk ke KPK
Hukum | 9 Desember 2021, 12:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo tidak melaporkan pemberian 3 ton jeruk dari petani Kabupaten Karo kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Faldo, saat menerima pemberian jeruk Jokowi juga langsung memberikan ganti berupa uang sebagai bayaran.
"Di dalam video, Presiden menyerahkan sendiri pembayaran jeruk tersebut di dalam goody bag. Beliau bilang 'gantinya'. Dapat dilihat sendiri, silakan dicek di videonya," ujar Faldo dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (8/12/2021).
Dia menjelaskan, Jokowi secara konsisten sudah menunjukan sikap soal berbagai hadiah yang diberikan untuknya.
Faldo menyebut bahwa selama ini Jokowi aktif melaporkan pemberian berbagai hadiah kepada lembaga antirasuah itu.
Dia memisalkan gitar pemberian dari grup musik Metallica, lalu kuda yang semuanya dilaporkan ke KPK.
"Namun, pemberian dari rakyat kecil, petani, yang sangat mencintai Beliau tentu lebih elok dibayar saja, dibeli saja, ketimbang dibawa-bawa ke KPK," tutur Faldo.
"Nanti petani sedih. Ada kepantasan lah dalam bernegara," tegasnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Dapat Oleh-Oleh 3 Ton Jeruk dari Petani, KPK Ingatkan soal Gratifikasi
Diingatkan soal Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati menjelaskan, pegawai negeri atau penyelenggara negara memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk itu, masyarakat tidak perlu memberi barang dalam bentuk apa pun kepada penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas pelayanan.
Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/kompas.com