Kemenag Tutup Pesantren di Bandung Buntut Guru Perkosa 12 Santriwati
Hukum | 9 Desember 2021, 09:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) telah tutup pesantren di Bandung sebagai buntut pelecehan seksual terhadap 12 satriwati yang dilakukan salah satu guru lembaga pendidikan tersebut.
“Sejak kejadian tersebut, lembaga Pendidikan tersebut ditutup. Oknum pimpinan yang diduga pelaku tindak pemerkosaan juga telah ditahan di Polda Jabar untuk menjalani proses hukum,” kata Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al-Asyhar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/12/2021).
Baca Juga: Kata Ridwan Kamil Soal Kasus Belasan Santriwati di Bandung Jadi Korban Pelecehan Seksual
Thobib menjelaskan, sejak peristiwa tersebut mencuat, Kemenag telah duduk bersama Polda Jabar dan Dinas Perlindungan Anak dan Ibu (KPAI) Jawa Barat. Para pihak bersepakat untuk memgambil sejumlah langkah.
Pertama, Polda Jabar menutup atau membekukan kegiatan belajar mengajar di Lembaga Pendidikan tersebut.
“Sampai sekarang tidak difungsikan sebagai tempat atau sarana pendidikan,” jelas Thobib.
Kedua, Kemenag mengembalikan seluruh siswa ke daerah asal mereka. Pendidikan mereka dilanjutkan ke madrasah atau sekolah sesuai jenjangnya yang ada di daerah masing-masing dengan difasilitasi Kasi Pontren dan Forum Komunikasi Pendidikan Kesetaraan (FKPPS) Kabupaten/Kota setempat.
Ketiga, Kemenag terus berkoordinasi dengan Polda dan Dinas Perlindungan Ibu dan Anak, khususnya terkait penyelesaian perpindahan dan ijazah para peserta didik di lembaga tersebut.
“Sebagai catatan tambahan, Kementerian Agama telah menjalin kerja sama dengan Kementerian PPPA dan UNICEF terkait dengan pesantren ramah anak, di mana pesantren menjadi tempat yang nyaman bagi santri-santrinya,” tandas Thobib.
Baca Juga: 34 Santriwati Jadi Korban Pelecehan Seksual di Trenggalek
Guru Pesantren Perkosa Santriwati
Diberitakan sebelumnya, seorang guru yang juga pengurus yayasan pesantren di Kota Bandung, berinisial HW, memperkosa 12 anak didiknya hingga mengandung dan melahirkan anak.
Perbuatan HW tersebut terjadi sejak 2016 hingga 2021.
Saat ini, pelaku telah ditangkap dan kasusnya sudah masuk dalam persidangan. Kasus tersebut kini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca Juga: Tak Pantas, Seorang Ustaz Tega Cabuli 3 Santriwati di Kelas
Penulis : Hedi Basri Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV