Peduli Adelina Sau, Menteri BUMN Erick Thohir: Jangan Ada Lagi PMI Diperlakukan Seperti Sapi Perah
Peristiwa | 9 Desember 2021, 00:08 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV – Persidangan kasus Adelina Sau, Pekerja Migran Indonesia yang dianiaya majikannya hingga meninggal dunia akan dilanjutkan kembali oleh Mahkamah Persekutuan Malaysia pada 9 Desember 2021.
Persidangan direncanakan akan menyampaikan kesimpulan terkait kasus pidana Adelina.
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan aksi solidaritas terhadap PMI. Aksi ini merupakan buntut hasil Pengadilan Malaysia yang membebaskan majikan Adelina, Ambika MA Shan.
"Ini adalah momentum protes pengadilan di tahap pertama, sekaligus dorongan semoga hakim Malaysia bisa benar-benar mengambil keputusan atas dasar kebenaran, keadilan dan berpihak atas nama kemanusian," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani di halaman gedung BP2MI, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Desember 2021.
Benny menambahkan, Adelina berangkat sebagai TKW di Malaysia melalui jalur tidak resmi. Saat bekerja dengan majikan Adelina kerap kali mendapatkan perlakuan kasar, selain itu Adelina juga seringkali dipaksa untuk mengkonsumsi makanan hewan.
“Yang membuat kami marah, dalam kasus ini Adelina cukup lama tidak bisa tidur di dalam rumah. Ia harus tidur di kandang peliharaan majikannya. Ini sungguh tidak manusiawi,” imbuhnya.
Hingga akhirnya tahun 2018, Adelina ditemukan meninggal karena luka akibat kekerasan fisik dan juga kekurangan gizi. Namun demikian, setelah kasus ini ditangani pengadilan Malaysia, pada April 2019 Ambika MA Shan majikan Adelina justru dibebaskan.
“Putusan itu jelas mencederai keadilan, sekaligus juga penghinaan untuk bangsa ini,” tegas Benny.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dalam aksi solidaritas menambahkan, kehadirannya mewakili pribadi dan juga bentuk perhatian dari pemerintah yang terus mendukung gerakan untuk perlindungan para PMI.
“Kami akan selalu mendukung program yang dilakukan oleh BP2MI, ini bentuk soliditas semua lembaga dalam upaya memberikan perlindungan bagi PMI. Dari awal PMI sebagai pahlawan devisa negara, harus mendapat pelayanan perlindungan, jangan sampai mereka hanya dijadikan pekerja yang seperti sapi yang diperah susunya,” kata Erick.
Ia menambahkan, dalam jangka panjang harus dipikirkan juga bagaimana pemerintah dan lembaga terkait harus bisa memberikan dukungan bagi PMI yang sudah pulang ke Indonesia.
“Ke depan jadi kita harus juga bisa mensupport mereka yang sudah pulang, untuk mengembangkan usaha atau dalam bidang pekerjaan lain,” ujarnya.
Penulis : Herwanto
Sumber : Kompas TV