> >

Munarman Bantah Terlibat Terorisme, Layangkan Eksepsi Hingga Bilang Dakwaan JPU Tidak Tepat

Hukum | 8 Desember 2021, 19:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pentolan Mantan Sekretaris FPI Munarman didakwa 3 dakwaan oleh JPU di Pengadilan Negeri, Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Jaksa Penuntut Umum mengatakan Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Ajukan Eksepsi, Munarman Nilai Banyak Istilah di Dakwan JPU Tidak Tepat

“Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas,” kata Jaksa.

Jaksa menduga, aktivitas terorisme Munarman dilakukan sejak Januari hingga April tahun 2015 di Makassar dan Deli Serdang.

Baca Juga: Eks Sekretaris FPI Munarman Didakwa Menggerakkan Orang untuk Lakukan Tindakan Teror

Atas dakwaan tersebut, Munarman dan kuasa hukumnya akan mengajukan ekspepsi yang dijadwalkan Rabu (15/12/2021) pekan depan.

“Saya akan ajukan eksepsi karena banyak sekali kesalahan-kesalahan, baik kesalahan ketik maupun kesalahan istilah dalam surat dakwaan. Setelah mendengarkan jaksa penuntut umum membacakan (dakwaan) saya makin tidak mengerti. Jadi saya akan ajukan eksepsi nanti secara lengkap,” katanya.

Video Editor: Faqih

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU