> >

Eks Sekretaris FPI Munarman Didakwa Menggerakkan Orang untuk Lakukan Tindakan Teror

Hukum | 8 Desember 2021, 17:54 WIB
Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, usai mengisi diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2019). (Sumber: KOMPAS.com/Dian Erika)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman didakwa menggerakkan aktivitas terorisme.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan aktivitas terorisme tersebut dilakukan dengan sengaja dan menggunakan ancaman kekerasan yang bertujuan menimbulkan kerusakan atau kehancuran pada obyek vital strategis hingga fasilitas publik.

Aktivitas untuk menimbulkan teror ini dilakukan Munarman sejak Januari hingga April 2015, di sejumlah tempat. Di antaranya di Sekretariat FPI Kota Makassar dan Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca Juga: Sempat Tertunda, Sidang Munarman untuk Kasus Terorisme Digelar Terbuka Terbatas Hari Ini

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021). Dikutip dari Kompas.com.

Selain menggerakkan aktivitas yang bertujuan terorisme, Munarman juga telah melakukan baiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi. Baiat kepada pimpinan ISIS tersebut dilakukan di Ciputat, Tangerang Selatan.

Baiat atau sumpah setia kepada pimpinan ISIS tersebut dipimpin Ustaz Syamsul Hadi. Ustaz Syamsul Hadi meminta seluruh peserta untuk berdiri dan mengangkat tangan kanan sambil mengucapkan kalimat baiat menggunakan bahasa Arab dan bahasa Indonesia dan kemudian diikuti peserta termasuk Munarman. 

Kegiatan Baiat kepada pimpinan ISIS ini diakukan sekitar tanggal 6 Juni 2014, bertempat di gedung UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Baca Juga: Diwarnai Protes, Hakim Tunda Sidang Munarman dalam Perkara Terorisme Pekan Depan

"Dukungan terhadap pimpinan ISIS tersebut diikuti oleh Munarman bersama-bersama dengan sekitar ratusan orang lainnya antara lain, saksi Koswara alias Abu Hanifah alis Abu Kembar, saksi Abu Wahid, saksi Agung Fimansyah, saksi Hendra Minarto alias Babeh, saksi Hendro Fernando alias Edo, dan saksi Armei," ujar jaksa.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU