> >

KPK Panggil Ibu Kandung Zumi Zola dan Mantan Istri, Sherin Tharia untuk Dugaan Suap RAPBD Jambi

Hukum | 8 Desember 2021, 13:24 WIB
Zumi Zola dan Istri (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sherin Tharia, mantan istri Zumi Zola, dan lima saksi lainnya untuk penyidikan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.

Dari lima saksi lainnya, satu di antaranya adalah Harmina Djohar yang merupakan ibu kandung dari Zumi Zola.

Demikian Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Rabu (8/12/2021).

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,” kata Ali Fikri.

Sementara empat saksi lainnya adalah mahasiswa bernama Alvin Raymond, Asrul Pandapotan Sihotang dari pihak swasta, Arnold dari pihak swasta/Direktur PT Andica Parsaktian Abadi, dan Wilina Chandra selaku wiraswasta.

Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Orang Kepercayaan Zumi Zola, Ini Alasannya

Sebelumnya diberitakan KOMPAS TV, KPK juga memperpanjang masa penahanan Apif Firmansyah (AF) yang merupakan orang kepercayaan Zumi Zola untuk kasus yang dugaan suap yang sama.

“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan bagi tersangka AF untuk 40 hari ke depan,” kata Ali Fikri.

“Terhitung sejak 24 November 2021 sampai dengan 2 Januari 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.”

KPK, menurut Ali, melakukan perpanjangan penahanan terhadap Apif karena masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.

Antara lain yaitu dengan menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi-saksi dalam kasus tersebut.

“Penyidik masih mengagendakan pemanggilan saksi-saksi terkait lainnya,” ujar Ali.

Baca Juga: KPK Selidiki Aliran Dana Orang Kepercayaan Zumi Zola

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan tersangka Apif dalam dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 pada Kamis 4 November 2021.

Dalam kontruksi perkara tersebut, KPK mengungkapkan Apif adalah orang kepercayaan Zumi saat menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur.

Kemudian dengan kemenangan dalam Pilkada, Zumi kemudian menjadikan Apif sebagai orang yang dipercaya untuk mendampinginya hingga keperluan pribadi Zumi.

Kedekatan Zumi dengan Apif berlanjut hingga Zumi terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Zumi mempercayakan Apif mengurus semua keperluannya termasuk mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah "fee" proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.

Total yang dihasilkan oleh Apif meminta “fee” dari kontraktor adalah sekitar Rp46 miliar.

Baca Juga: Dipenjara, Zumi Zola Akui Masih Nafkahi Anak Rp 20 Juta per Bulan

Yang kemudian juga diberikan kepada sejumlah Anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang "ketok palu" pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

KPK menduga, Apif menerima dan menikmati uang sekitar Rp6 miliar dari meminta “fee” kontraktor.

Saat ini, Apif sudah mengembalikan Rp400 juta ke KPK.

Atas perbuatannya Apif, KPK mendakwa Apif dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU