Soal Pembatasan WNA ke Indonesia, Satgas Covid-19: Ini Upaya Menyelamatkan Umat Manusia
Peristiwa | 8 Desember 2021, 11:21 WIBMenurut Wiku, disiplin penerapan prokes merupakan salah satu cara ampuh untuk mencegah risiko penularan Covid-19.
Adapun prokes yang harus dipatuhi sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 adalah 6M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, serta menghindari makan bersama.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) prihatin terhadap negara yang memberlakukan larangan perjalanan menyeluruh atas varian baru virus corona, Omicron.
Menurut Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus larangan perjalanan internasional secara penuh tidak bisa mengatasi penyebaran Covid-19.
WHO mendorong seluruh negara untuk menerapkan pendekatan informasi dan risiko. Diantaranya dengan menyaring atau karantina penumpang internasional.
"Saya prihatin bahwa beberapa negara anggota menerapkan tindakan (pembatasan dan larangan perjalanan) yang menyeluruh, serta tidak berdasarkan bukti sehingga akan memperburuk ketidakadilan," kata Tedros dalam keterangan tertulis, Rabu (1/12) lalu.
Lebih lanjut, WHO menyarankan penundaan perjalanan bagi mereka yang tidak sehat atau berisiko lebih tinggi terkena Covid-19, termasuk mereka yang berusia di atas 60 tahun atau orang yang tidak divaksinasi.
Baca Juga: Pembuat Sotrovimab Klaim Obat Covid-19 Mereka Efektif Lawan Seluruh Mutasi Varian Omicron
Adapun perjalanan internasional dengan misi darurat dan kemanusiaan, perjalanan personel penting, repatriasi, hingga pengangkutan kargo perbekalan tetap harus diprioritaskan.
"Semua negara harus memastikan bahwa tindakan tersebut ditinjau dan diperbarui secara berkala. Termasuk, saat bukti baru mengenai karakteristik epidemiologis dan klinis Omicron atau varian lain yang menjadi perhatian muncul," pungkasnya.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV