> >

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Perintahkan Proses Hukum Prajurit Raider yang Pukul Polwan

Peristiwa | 8 Desember 2021, 07:53 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menemui Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri untuk silaturahmi dan sinergitas TNI-Polri, Selasa (23/11/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - PanglimaTNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan penyidik TNI untuk memproses hukum anggota Yonif Raider 631/Antang Kodam XII/Tanjungpura di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Hal itu karena menyusul terjadinya dugaan pemukulan yang dilakukan oknum anggota Yonif Raider tersebut terhadap seorang anggota polisi wanita atau polwan.

Baca Juga: Fakta Pemukulan Polwan Oleh TNI di Palangkaraya: Dipukul karena Melerai, Prajurit Kini Diperiksa

Diketahui, peristiwa pemukulan itu terjadi di Jalan Cilik Riwut KM 03, Palangkaraya sekitar pukul 01.00 WIB terhadap seorang polwan bernama Bripda Tazkia Nabila.

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan kepada seluruh penyidik dan aparat hukum TNI maupun TNI AD untuk melakukan proses hukum kepada oknum-oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam tindak pidana," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Prantara Santoso, melalui keterangan resminya yang dikutip, Rabu (8/12/2021).

Dalam menangani kasus ini, kata Prantara, penyidik TNI akan berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap personel Korps Bhayangkara.

Baca Juga: Kapenrem Palangkaraya soal Kepala Polwan Bripda Tazkia Dipukul Anggota TNI AD: Murni Kesalahpahaman

"Para penyidik TNI juga berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut," ujarnya.

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, tagar #SAVEPOLWAN viral di jagat maya pada Senin (6/12) malam.

Tagar tersebut muncul setelah beredarnya informasi terkait insiden pemukulan terhadap seorang polwan yakni Bripda Tazkia Nabila yang dilakukan oleh sejumlah orang diduga anggota TNI di Palangkaraya.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU