Polisi Tembak Warga, Tersangka Ipda OS Terancam 7 Tahun Penjara
Hukum | 7 Desember 2021, 20:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan Ipda OS sah jadi tersangka atas kasus penembakan di Exit Tol Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Terjadinya penembakan itu karena kendaraan Ayla yang buntuti yang berpenumpang empat orang ini pada saat Saudara O menghentikan kendaraannya di exit tol, kendaraan yang buntuti ini memepet, kemudian bersikap mengancam," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Tindakan penembakan Ipda OS itu dianggap menyalahi aturan pidana.
"Akibat tembakannya melukai orang lain akibatkan meninggal dunia. Kasus ini mendasari juga laporan polisi yang dilayangkan atau dilaporkan oleh dua orang yang di dalam mobil itu dan tidak terkena tembakan. Mereka membuat LP ke Polda sehingga kita lakukan upaya dalam rangka ungkap kasus dan sudah tetapkan Ipda OS tersangka," kata Zulpan.
Baca Juga: Nasib Ipda OS di Kasus Penembakan Exit Tol Bintaro, Usai Gelar Perkara
Ipda OS dijerat Pasal 351 dan/atau 359 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Penembakan itu terjadi pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penembakan terjadi di depan kantor OS di Induk PJR 4 Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Adapun kronologi peristiwa tersebut berawal ketika Ipda OS dimintai bantuan oleh warga inisial O, yang merasa dibuntuti oleh korban.
Ipda OS kemudian mengarahkan O untuk keluar dari tol melalui Exit Tol Bintaro.
Usai terjadi keributan di lokasi, OS mengeluarkan tembakan.
Video Editor: Galih
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV