> >

Kemen PPA: Setiap Bentuk Kekerasan adalah Pelanggaran HAM, Termasuk yang Dialami NWR

Peristiwa | 7 Desember 2021, 16:11 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyatakan, setiap bentuk kekerasan adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Termasuk kasus yang dialami oleh NWR, mahasiswa Universitas Brawijaya Malang. (Sumber: kemenpanpppa.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) menyatakan setiap bentuk kekerasan adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Termasuk kasus yang dialami oleh NWR, mahasiswa Universitas Brawijaya Malang.

Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, kasus yang dialami NWR termasuk dalam dating violence atau kekerasan dalam pacaran.

Kejadian di Malang, kata Bintang, dapat memicu sebuah kesadaran untuk melakukan pencegahan agar tidak ada lagi korban akibat kekerasan seksual.

"Kemen PPPA gencar menyuarakan dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kasus NRW ini menyadarkan dan memicu kita semua untuk lebih aktif melakukan pencegahan agar tidak timbul lagi korban," kata Bintang dalam siaran pers yang diterima Kompas.tv, Selasa (7/12/2021).

Lebih lanjut, Bintang menerangkan bahwa dampak dari kekerasan dalam pacaran dapat mengakibatkan korban atau satu pihak mengalami kesengsaraan secara fisik, seksual, serta psikologis.

Baca Juga: Komnas Perempuan Sebut 12 Ribu Kasus Kekerasan terhadaap Perempuan Serupa yang Menimpa NWR

‘’Setiap bentuk kekerasan adalah pelanggaran HAM. Kekerasan dalam pacaran adalah suatu tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak dan berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis," terangnya.

Tak lupa, Bintang mewakili Kemen PPA juga menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya NWR.

Pihaknya mendorong dan mendukung langkah cepat Kepolisian untuk segera menyelesaikan perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kami menyatakan duka cita yang mendalam atas kasus yang menimpa almarhumah. Kami mendukung langkah cepat dari Bapak Kapolri dan semua jajarannya khususnya terhadap Kepolisian Daerah Jawa Timur dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,’’ ujar Bintang.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU