Tok! DPR Setujui 40 RUU Masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022
Berita utama | 7 Desember 2021, 14:31 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui sebanyak 40 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
Dengan rincian, 26 RUU diusulkan DPR RI, 12 RUU diusulkan Pemerintah, dan 2 RUU diusulkan oleh DPD RI.
Dalam Rapat Paripurna di DPR, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bertanya kepada peserta yang hadir soal penetapan RUU yang masuk dalam prolegnas 2022.
“Apakah laporan Badan Legislasi DPR terkait penetapan Prolegnas Prioritas 2022 dapat disetujui,” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad seperti dikutip Antara, Selasa (7/12/2021).
Menjawab pertanyaan Dasco, seluruh anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju penetapan Prolegnas Prioritas 2022.
Baca Juga: DPR Sahkan Revisi RUU Kejaksaan, Usia 23 Tahun Sudah Bisa Menjadi Jaksa
\Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam menjelaskan bahwa pihaknya menerima usulan sebanyak 86 RUU.
Dengan rincian, yang berasal dari komisi, Fraksi, Anggota DPR RI, dan masyarakat sebanyak 64 RUU, kemudian pemerintah sebanyak 15 RUU, dan ketiga DPD RI sebanyak tujuh RUU.
“Rapat Kerja Badan Legislasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI yang diselenggarakan pada tanggal 6 Desember 2021 telah memutuskan dan menyepakati hasil penyusunan dan pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 dan evaluasi Prolegnas RUU Tahun 2020-2024,” ucapnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV