Cegah Penyebaran Omicron, DPR Larang Anggota Legislatif Kunker ke Luar Negeri
Politik | 7 Desember 2021, 11:18 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - DPR RI melarang sebagian anggota legislatif untuk melakukan kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri. Hal ini sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, varian Omicron masuk ke wilayah Indonesia.
Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan, keputusan itu diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI yang dilaksanakan, Senin (6/12/2021).
“Ini adalah upaya bersama seluruh elemen bangsa untuk mencegah masuknya varian omicron yang kita tahu mempunyai daya tular yang sangat tinggi. Apalagi kita juga akan memasuki musim liburan Natal dan Tahun Baru,” kata Puan, Selasa (7/12/2021).
Baca Juga: Bandara Bali dan Medan Perketat Kedatangan WNA untuk Antisipasi Varian Omicron
Politikus PDIP itu menyebut, penangguhan perjalanan dinas luar negeri bagi anggota DPR RI ini terhitung mulai 6 Desember 2021 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
“Sampai batas sampai batas waktu yang akan ditentukan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya mengizinkan untuk anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, namun dengan catatan khusus.
“Yakni hanya menghadiri undangan selaku wakil dari parlemen Indonesia. Itu pun dengan jumlah delegasi yang sangat terbatas,” kata dia.
Seperti diketahui, virus Covid-18 varian Omicron dilaporkan telah masuk ke sepertiga wilayah Amerika Serikat atau di 16 negara bagian. Hal itu terjadi seiring dengan meningkatkan kasus Covid akibat varian Delta.
Melansir dari The New York Times, Senin (6/12)2021), 16 negara bagian tersebut adalah California, Colorado, Connecticut, Hawaii, Louisiana, Maryland, Massachusetts, Minnesota, Missouri, Nebraska, New Jersey, New York, Pennsylvania, Utah, Washington dan Wisconsin.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV