> >

Bandara Bali dan Medan Perketat Kedatangan WNA untuk Antisipasi Varian Omicron

Sosial | 7 Desember 2021, 08:10 WIB
Ilustrasi penumpang penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. PT Angkasa Pura I (Persero) melakukan pengetatan dan pengawasan di bandara guna mengantisipasi masuknya Covid-19 varian Omicron. (Sumber: Angkasa Pura I)

JAKARTA, KOMPAS.TV – PT Angkasa Pura I (Persero) melakukan pengetatan dan pengawasan di bandara guna mengantisipasi masuknya Covid-19 varian B.1.1.529 atau Omicron yang telah terkonfirmasi di 23 Negara.

Selain meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan bandara, mereka pun memperketat penerapan protokol kesehatan bagi penumpang penerbangan internasional yang datang melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan Bandara Sam Ratulangi Manado.

“Koordinasi dilakukan bersama Imigrasi, Satgas Covid-19 tingkat daerah dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sebagai garda terdepan pemeriksaan penumpang kedatangan internasional di kedua bandara tersebut,” kata Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/12/2021), dikutip dari Antara.

Langkah pengetatan itu mengacu pada regulasi yang dikeluarkan pemerintah yakni, Addendum SE Satgas Covid-19 No 23 Tahun 2021 dan SE Kemenhub 102 Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melakukan penutupan sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah yang telah mengonfirmasi adanya transmisi varian Omicron.

Baca Juga: Varian Omicron Sudah Masuk ke 16 Negara Bagian AS

Negara-negara yang dimaksud di antaranya Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, serta negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Omicron yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho.

Sedangkan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam.

Bagi WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina bagi yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam.

Sementara bagi WNI yang tiba dari Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho, dilakukan RT-PCR saat kedatangan, lalu karantina 14 x 24 jam. Pada hari ke-13 dilakukan RT-PCR kedua.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU