Diduga Rugikan Negara Rp22,7 Triliun, Eks Dirut Asabri Sonny Widjaja Dituntut 10 Tahun Penjara
Kriminal | 6 Desember 2021, 20:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) Sonny Widjaja menerima tuntutan 10 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).
Jaksa penuntut umum (JPU) berpendapat, Sonny terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun.
“Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan Sonny Widjaja terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan primer,” kata jaksa, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Soal Dugaan Korupsi Asabri, Sepuluh Tersangka Manajer Investasi Siap Disidang
“Kedua, menjatuhkan pidana terhadap Sonny Widjaja dengan pidana penjara Rp10 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” lanjutnya.
Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti senilai Rp64,5 miliar dengan ganti pidana penjara selama 5 tahun, bila Sonny tidak memiliki cukup kekayaan untuk membayarnya.
Dalam kasus ini, Sonny didakwa terlibat membuat kesepakatan untuk mengatur investasi dana PT Asabri dalam bentuk reksadana, saham, Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka panjang.
Dana PT Asabri itu berasal dari potongan per bulan gaji pokok TNI, Polri dan ASN di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen.
Potongan itu untuk program Tabungan Hari Tua (THT) sebesar 3,25 persen dari gaji pokok dan dana program Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) sebesar 4,75 persen.
Ada sembilan terdakwa yang diduga mengatur investasi PT Asabri hingga mengalir ke saham yang terkait dengan tiga orang di antara mereka.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com