Komitmen Selesaikan Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu, Wamenkumham: Sudah Ada Draf Keppres
Hukum | 6 Desember 2021, 18:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Eddy Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa sudah ada draf keputusan presiden (keppres) terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Menurutnya, Keppres ini lahir sebagai komitmen negara untuk dapat menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM, selain nantinya akan dihadirkan Undang-Undang Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) yang saat ini masih dalam rancangan.
"Di sisi lain memang sudah ada draf Keputusan Presiden (Keppres) terkait penyelesaian pelanggaran terhadap HAM di masa lalu," kata Eddy OS Hiariej dalam sebuah diskusi publik secara daring yang dipantau Kompas.tv, Senin (6/12/2021).
Keppres ini kemudian akan menjadi komitmen pemerintah dalam menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM berat.
Terutama di tengah pembahasan RUU KKR yang baru, setelah pada 2006 lalu sempat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Memang tidak keseluruhan UU KKR yang dibatalkan, namun ada tiga pasal. Tetapi tiga pasal itu adalah jantungnya. Bayangkan kalau jantungnya itu dicopot, maka otomatis seluruhnya akan mati," ujar Eddy.
Lebih lanjut, Eddy menyatakan, di dalam draf Keppres tersebut dicantumkan tiga poin penting penyelesaian pelenggaran HAM berat.
Tiga poin tersebut, yaitu pengungkapan kebenaran terkait pelanggaran HAM berat di masa lalu, rehabilitasi korban, serta jaminan untuk tidak terulang di masa depan.
Terkait dengan pengungkapan kebenaran, Eddy menegaskan, di berbagai negara yang memiliki komisi untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di masa lalu memiliki unsur pengungkapan kebenaran.
Baca Juga: Menteri PPPA Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Mahasiswi NWR: Setiap Kekerasan adalah Pelanggaran HAM
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV