Komnas Perempuan Dorong Kerja Sama 2 Entitas Besar untuk Penanganan Kekerasan Perempuan
Sosial | 6 Desember 2021, 17:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mendorong kerja sama dua entitas besar dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Rini Iswarini, Senin (6/12/2021) melalui telekonferensi.
Menurutnya, sejak tahun 2000 hingga saat ini Komnas Perempuan, mendorong terus supaya konsep sistem peradilan pidana terpadu penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan (SPPTPKKTP) dapat diterapkan di banyak tempat di Indonesia.
Baca Juga: Perempuan Disabilitas Rentan Alami Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan Ungkap Sebabnya
“Karena SPPTPKKTP ini mengawinkan dua entitas besar, satu adalah aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan, dengan lembag-lembaga yang terkait dengan pemulihan,” jelasnya.
Menurutnya, jika dua entitas besar ini bekerja bersama, estimasinya adalah kasus kekerasan terhadap perempuan dapat direspons dengan segera, dan dikoordinasikan pemulihannya.
“Karena kami yakin saat kekerasan terjadi, korban dalam situasi shock atau trauma,” kata Rini.
Kedua, lanjut Rini, aparat penegak hukum (APH) dapat langsung berkoordinasi untuk membantu pemulihan korban.
Namun, selama ini di banyak tempat di Indonesia kadang-kadang kepolisian itu bekerja sendiri.
Padahal, ketika aparat penegak hukum menerima laporan, dan berhadapan dengan korban yang trauma, yang shock, dan tidak bisa memberi keterangan, pada saat itu pula sebenarnya kepolisian dapat meminta bantuan lembaga-lembaga layanan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV