Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp 3,6 Miliar terkait Perkara di Lampung Tengah
Hukum | 6 Desember 2021, 13:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin didakwa memberi suap Rp 3,6 miliar kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain.
Pernyataan ini disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan TindakbPidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).
Menurut jaksa, suap tersebut ditujukan agar KPK tidak menaikkan status penyelidikan perkara dugaan korupsi gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Sebab, Azis bersama rekannya, kader Partai Golkar, Aliza Gunado diduga terlibat dalam perkara itu.
“Bahwa mengetahui dirinya dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Lampung Tengah T.A 2017, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK,” sebut jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor seperti diwartakan Kompas.com, Senin (6/12/2021).
Lebih lanjut jaksa menjelaskan kronologi suap yang diberikan Azis Syamsuddin untuk menutupi kasusnya.
Kejadian itu bermula, ketika Azis meminta bantuan kepada Wakil Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi untuk dikenalkan dengan penyidik KPK.
Baca Juga: Tegas! KPK Tidak Ragu Tetapkan Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Kasus Baru jika Ada Bukti Kuat
Kemudian, Agus berhasil mengenalkan Azis dengan Robin.
Lalu, pada Agustus 2020, kata jaksa, bertempat di rumah dinasnya, Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan, Azis meminta bantuan pada Robin dan Maskur untuk mengurus perkaranya.
“Robin dan Maskur menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan sejumlah Rp 4.000.000.000 atau Rp 4 miliar,” tutur jaksa.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com