Jakarta PPKM Level 2, Ini Jadwal Lengkap Jam Operasional Transportasi Umum
Update | 6 Desember 2021, 10:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian jam operasional transportasi umum selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 diberlakukan di Jakarta.
Mengutip Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 485 Tahun 2021, seluruh jam operasional angkutan umum di Jakarta disesuaikan kembali selama PPKM Level 2.
Peraturan ini berlaku selama PPKM Level 2 yakni hingga 13 Desember 2021 mendatang.
Baca Juga: Buntut Kecelakaan Berulang, Transjakarta Hentikan Operasional 229 Bus dari 2 Operator
Berikut Jadwal lengkapnya:
Transjakarta dari semula pukul 05.00-22.00 WIB kini menjadi 05.00-21.30 WIB.
Angkutan umum reguler dalam trayek semula pukul 05.00-22.00 menjadi 05.00-21.30 WIB.
MRT mendapat pengurangan satu jam dari semula 05.00-22.30 WIB menjadi 05.00-21.30 WIB.
Lintas Raya Terpadu (LRT) dari pukul 05.30-23.00 menjadi pukul 05.30-21.30 WIB.
Angkutan malam hari atau angkutan tenaga kesehatan juga dibatasi dari 21.31-22.30 WIB dari sebelumnya 22.01-24.00 WIB.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV