> >

Tak Hanya Pasal Aborsi, Bripda Randy Juga Bisa Dijerat Pasal Pemerkosaan

Hukum | 6 Desember 2021, 07:06 WIB
Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo memberikan keterangan pers di Mapolres Mojokerto terkait kasus wanita bunuh diri di makam ayah. (Sumber: Dok. Humas Polda Jatim)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan anggota polisi Bripda Randy Bagus sebagai tersangka di balik kasus meninggalnya mahasiswi Novia Widyasari atau NWR (23) seusai menenggak racun di dekat makam ayahnya, di Sooko, Mojokerto, Jatim.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, RB ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin. 

RB dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," kata Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo melalui keterangan resminya Sabtu (4/12/2021).

Selain ditahan dan terancam hukuman 5 tahun penjara, Slamet mengatakan, RB akan diproses secara internal dan dijerat dengan Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik.

"Ini sudah memenuhi unsur, hukuman terberatnya adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Ini hukuman terberat," ungkapnya.

Baca Juga: Sorotan Berita: Polri Pecat Bripda Randy, Korban Erupsi Semeru hingga Debut Apik Ralf Rangnick di MU

Kendati begitu, Dosen hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, tidak menutup kemungkinan bagi Randy untuk juga dijerat dengan pasal pemerkosaan.

"Jika kematiannya (korban) disebabkan oleh atau berhubungan dengan keadaan akibat perbuatan pelaku, maka sesungguhnya penyidik bisa mengualifikasi perbuatan itu sebagai pemaksaan," kata Fickar, Minggu (5/12/2021) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Fickar menjelaskan, polisi bisa saja meminta keterangan pelaku terkait obat tidur dan dan akibat-akibat lain yang mengindikasikan kekerasan. Sehingga, kata dia, pelaku bisa dijerat dengan pasal perkosaan.

"Tersangka bisa dijerat dengan pasal perkosaan, apalagi ada rekan korban yang mengetahuinya," kata dia.

Selain itu, Abdul juga mengatakan polisi bisa menerapkan pasal perkosaan, dan mengambil rujukan dari media sosial, apalagi jika di media sosial itu ada dialog dengan pihak lain yang masih mungkin dimintakan keterangannya sebagai konfirmasi curhatan korban.

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com/Antara


TERBARU