> >

Para Ulama di Muktamar NU ke-34 akan Bahas ODGJ hingga soal Kedaulatan Tanah

Agama | 4 Desember 2021, 09:24 WIB
Muktamar NU Lampung bilang para Ulama akan bahas soal ODGJ hingga persoalan kedaulatan tanah (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pada Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) yang rencananya digelar 23-25 Desember 2021 mendatang para ulama akan membahas beberapa hal krusial, salah satunya adalah terkait Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Komite para ulama itu itu tergabung dalam dalam komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah.

Selain terkait ODGJ, di komisi itu nantinya akan membahas soal kedaulatan tanah dan badan hukum.

“Setelah rapat lintas komisi dengan steering committee (SC), maka kami menyepakati ada tiga masail fiqhiyah maudhu’iyah (masalah fikih tematik) yang akan diangkat dalam Muktamar NU. Dari pagi kita sudah membahas dan disepakati ada tiga masalah,” kata Ketua Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah KH Abdul Moqsith Ghazali, dalam konferensi pers yang diikuti KOMPAS.TV, Jumat sore (3/12).

Ia menjelaskan, pembahasan ODGJ ini tidak datang secara tiba-tiba. Sebab di dalam Munas NU 2017 di Nusa Tenggara Barat juga sudah dibicarakan mengenai pandangan fikih Islam terhadap kaum difabel atau disabilitas.

“Ini penting dibahas karena ODGJ dari segi kuantitas jumalah cukup banyak. Ada yang memperkirakan jumlahnya sampai lima juta orang di Indonesia. Belum ditambah dengan orang yang disebut dengan difabel,” katanya.

Baca Juga: Warga Nahdliyin Sumbang 500 Ribu Botol Air Minum, Bukti Kemandirian Muktamar NU

Hak Kedaulatan Tanah di Muktamar NU

Pembahasan kedua yang akan dibahas adalah soal kedaulatan rakyat atas tanah. Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah Muktamar NU akan membahas mengenai pandangan Islam tentang tanah dan konsep kepemilikannya.

“Kita tahu, hak warga negara terhadap tanah itu bagian dari washilah (jembatan) untuk terciptanya hak asasi manusia. Karena tanah itu bukan hanya berfungsi secara ekonomi, tempat kita mencari nafkah, tetapi dia juga berfungsi secara sosial,” terang Kiai Moqsith.

Bahkan dalam pandangan Islam, tanah itu berfungsi sebagai tempat untuk beribadah. Kiai Moqsith menjelaskan bahwa di dalam kitab-kitab fikih disebutkan ju’ilat liyal ardhu masjidan.

Artinya, Allah menciptakan tanah untuk tempat bersujud.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU