> >

Anggota DPRD Blora Gugat Prabowo Subianto Rp501 Miliar, Ini Alasannya

Politik | 3 Desember 2021, 19:18 WIB
 Menteri Pertahanan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, digugat anggota DPRD Blora Setiyadji Setyawidjaja senilai Rp501 miliar. (Sumber: KOMPAS TV)

JAWA TENGAH, KOMPAS.TV - Menteri Pertahanan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, digugat anggota DPRD Blora Setiyadji Setyawidjaja senilai Rp501 miliar. Alasannya menggugat Prabowo karena ia diberhentikan sebagai anggota Partai Gerindra.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor Perkara 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL, Setiyadji tidak hanya menggungat Prabowo.

Ada dua orang lain yang ikut digugat, yakni Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman selaku Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra, serta Abdul Wachid selaku Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah.

Baca Juga: Ini Yang Dibahas Menhan Prabowo Subianto dengan Menhan China!

Melalui petitum itu diketahui DPP Gerindra telah memberhentikan Setiyadji sebagai anggota tertanggal 13 September 2021.

Seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/12/2021), gugatan itu berbunyi, “Menggugat Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai baik kerugian materiil maupun immaterial.”

Baca Juga: Perlukah Prabowo Subianto Berkampanye Lewat Media Sosial untuk Pilpres 2024? | Rosi

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU