Kemendikbud Terbitkan Aturan Terkait Nataru, Sekolah Diimbau Tak Liburkan Murid dan Rapor Diundur
Peristiwa | 3 Desember 2021, 05:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) mengeluarkan aturan untuk sebagai respons atas Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait pencegahan Covid-19 ketika Natal Tahun 20212 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Diberitakan sebelumnya Inmendagri itu mengimbau agar sekolah tak meliburkan muridnya selama periode Nataru yang dimulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga: Kemendikbud Ristek RI Berikan 3 Kali Kesempatan Guru Honorer untuk Jadi ASN
Selain itu pihak sekolah juga harus menunda jadwal pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 pada bulan Januari 2022.
Kemenristekdikti mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota/Pimpinan PTN dan Kepala Lembaga Layanan Dikti untuk mematuhi poin pencegahan Covid-19 selama Nataru.
Baca Juga: Kemendikbudristek: Ada Tiga Dosa Besar Pendidikan di Indonesia
Ini isi poin surat edaran tersebut
- Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022;
- Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama perlode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;
- Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun / hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);
Baca Juga: Pemberlakuan Aturan Ketat Perjalanan Jelang Nataru, Berikut Daftar Aturan Baru PPKM Level 3!
- Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 202 I sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;
- Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru;
- Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.
Anda juga bisa mengakses surat edaran secara lengkap dengan menuju tautan ini.
Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV