Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Didakwa Pasal Penyalahgunaan Narkoba, Jaksa: Perlu Rehabilitasi 3 Bulan
Hukum | 2 Desember 2021, 19:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie, hari ini, Kamis (2/12/2021), menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nia dan Ardi dengan hukuman rehabilitasi selama tiga bulan.
Mereka didakwa dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengonsumsi narkotika golongan I.
"Nia direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNNP DKI Jakarta selama tiga bulan," kata Jaksa dalam sidang tersebut.
"Ardi adalah penyalahgunaan narkotika, perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan. Rawat jalan di BNN DKI 3 bulan," sambungnya.
Dari Tim Asesmen Terpadu BNN DKI pula diproleh hasil bahwa Nia dan Ardi diagnosa F15 yakni gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulan lainnya seperti sabu.
Selain Nia dan Ardi, sopir Nia, Zen Vivanto yang juga terdakwa juga turut hadi dalam sidang tersebut.
Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terlambat Jalani Sidang Kasus Narkoba
Seperti halnya dengan Nia dan Ardi, Zen juga dikenakan dakwaan yang sama.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap ketika pihak kepolisian menangkap sopir Nia, ZN dengan barang bukti 0,78 gram sabu. ZN kemudian mengaku bahwa sabu tersebut milik Nia.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Kompas.com