Cerita Sejumlah Pemuda Coba Kelabui Polisi agar Bisa Ikut Reuni 212, Mengaku Hendak Pergi Mengaji
Peristiwa | 2 Desember 2021, 16:37 WIBBaca Juga: Disebut Izinkan Demo tapi Larang Reuni 212, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya
Oleh karenanya, kata dia, tak perlu mengantongi izin dari pihak manapun termasuk kepolisian.
Pernyataan itu diungkapkan Slamet, sebagai respons atas keputusan dari Polda Metro Jaya yang hingga kini belum mengeluarkan izin untuk acara tahunan milik PA 212 itu.
"Di patung kuda itu aksi super damai (unjuk rasa) menyatakan pendapat di depan umum dengan tuntutan Bela Ulama, Bela MUI dan Ganyang koruptor," kata Slamet.
Slamet mengatakan demikian merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikam Pendatapan di Muka Umum, di mana setiap sektor bisa melakukan aksi tanpa mengantongi izin di tempat umum.
Baca Juga: Polda Metro soal Aksi Reuni 212: Alhamdulillah Situasi Terkendali di Kawasan Patung Kuda
Sebagai syaratnya, kata dia, Panitia Reuni PA 212 sudah melayangkan pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya yang diserahkan pada Senin (29/11/2021).
"Berdasarkan UU No 9 cukup pemberitahuan bukan izin dan itu korlap sudah melayangkan ke Polda Senin kemarin," ucapnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya menegaskan tidak akan menerbitkan izin kegiatan Reuni 212.
Apabila kegiatan itu tetap digelar, polisi akan memberikan sanksi tegas kepada panitia pelaksana dan seluruh penanggung jawab dari acara yang dimotori Persaudaraan Alumni 212 itu.
Baca Juga: Detik-detik Massa Reuni 212 Bubarkan Diri, Lantunkan Shalawat Nabi
"Polda Metro Jaya sebagai penanggung jawab keamanan Ibu Kota tidak mengeluarkan izin kegiatan reuni 212. Apabila kegiatan itu tetap dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kami akan tindak tegas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Zulpan menambahkan, sampai saat ini pihaknya tidak mengeluarkan izin Reuni 212 karena panitia tidak memiliki rekomendasi dari Satgas Covid-19 DKI Jakarta terkait pelaksanaan acara yang mengundang 10 ribu massa itu.
"Polda Metro Jaya tidak memberikan izin acara seusai rekomendasi Satgas Covid-19 Provinsi DKI yang tidak mengeluarkan rekomendasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut," ujar Zulpan.
"Hal ini menjadi dasar PMJ tidak mengeluarkan izin kegiatan reuni 212 yang dilakukan di Patung Kuda maupun di wilayah hukum Polda Metro Jaya lainnya."
Baca Juga: Tak Beri Izin Reuni 212, Polisi: Bukan Kami Sumbat Demokrasi, Tapi Timingnya Tidak Tepat..
Ia pun sempat mengancam akan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang memaksakan diri hadir di Reuni 212.
"Apabila memaksakan juga, kami akan terapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang tetap memaksakan hadir. Kita persangkakan nanti dengan tindak pidana di KUHP Pasal 212-218 KUHP," kata Zulpan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com