Kompolnas Ungkap 784 Anggota Polri Lakukan Pelanggaran Penggunaan Senjata Api
Berita utama | 2 Desember 2021, 12:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap hasil sementara penelitian terhadap penggunaan senjata api oleh anggota Polri.
Hasilnya, dalam waktu 2010-2021 ditemukan 784 pelanggaran terkait penggunaan senjata api oleh Anggota Polri.
Demikian Anggota Kompolnas Poengki Indarti dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (2/12/2021).
“Salah satunya terkait tadi, tidak pernah latihan, tidak pernah check up berkala terus penyimpanan senjata api juga kadang enggak beres, banyak yang hilang misalnya, ada 18 persen kalau kami tidak salah kasus terkait hilangnya senjata api,” ujarnya.
“Dan juga terkait misalnya yang bersangkutan ini menurut prinsip-prinsip penggunaan senjata api tidak boleh menembak tetapi menembak.”
Tak hanya itu, Poengki menambahkan dalam catatan Kompolnas ditemukan juga pelanggaran terkait penggunaan senjata secara proporsional.
Baca Juga: Temuan Baru Penembakan di Exit Tol Bintaro, Ipda OS Sempat Beri Tembakan Peringatan pada Pembuntut
“Banyak kasus yang kami temui prinsip-prinsip seperti ini dilanggar,” ucap Poengki.
“Dan yang juga kami catat ada perkap-perkap terkait penggunaan kekuatan dan hak asasi manusia, ini pada praktiknya anggota-anggota sudah banyak yang lupa.”
Poengky pun menyarankan kepada Polri agar kembali melakukan latihan-latihan berkala kepada anggotanya yang memegang senjata.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV