> >

Kejaksaan RI Tetapkan 20 Hari Penahanan, Jerinx: Hukum Harus Dijalani, Kun Fayakun!

Kompas siang | 2 Desember 2021, 11:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah pemberkasan oleh Polda Metro Jaya usai, musisi bernama lengkap I Gede Ari Astina atau yang akrab disapa Jerinx, resmi ditahan hingga 20 hari ke depan sebelum menjalani proses persidangan.

Untuk meminimalisasi risiko barang bukti dirusak atau pengulangan tindak pidana, Jerinx harus berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sampai jadwal sidang tiba.

Persidangan Jerinx akan dilakukan secepatnya dan akan disesuaikan dengan aturan pemerintah, tentang PPKM yang berlaku.

Atas keputusan ini, Jerinx pun mengiyakan dan menyatakan akan mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Ditemani istrinya, Nora Alexandra, Jerinx tiba di Polda Metro Jaya pada Rabu (1/12) pagi.

Baca Juga: Buntut Laporan Pengancaman dari Adam Deni, Jerinx Ditahan Selama 20 Hari Sebelum Proses Persidangan

Sebelum berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) Jakarta Pusat, Jerinx terlebih dulu menjalani serangkaian tes kesehatan, termasuk tes Covid-19.

Jerinx ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus lalu, yakni atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Ia tersangkut kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh pegiat sosial, Adam Deni.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU