Korban Penganiayaan Jadi Terdakwa, Diminta Bayar Rp20 Miliar agar Laporan Dicabut
Kriminal | 2 Desember 2021, 00:35 WIBTANGERANG, KOMPAS.TV - Dua orang korban penganiayaan menjadi terdakwa kasus pengeroyokan pasangan suami istri (pasutri) di BSD Serpong, Tangerang berdasarkan informasi-informasi yang terungkap di persidangan.
Koban yang bernama Wisnu dan putranya, Alix menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang setelah dilaporkan pasutri berinisial L dan AO.
Pada sidang hari Rabu (1/12/2021), kuasa hukum Wisnu dan Alix menunjukkan video lengkap penganiayaan yang menimpa Wisnu dan Alix. Selain video berdurasi 14 menit, dua saksi yang meringankan ikut hadir.
Penganiayaan itu berawal pada 22 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 WIB di Boulevard Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Kasus Bentrokan PP vs FBR di Ciledug: 3 Tersangka dari Pemuda Pancasila Positif Narkoba
Saat itu, perempuan berinisial L dan suaminya AO mendatangi dan menyerang Wisnu.
"L dan AO marah dan menyerang Wisnu dengan cara melempar Wisnu dengan gembok hingga mengenai badan serta mencakar tangannya," kata Arifin Umaternate, pengacara Wisnu, dikutip dari TribunJakarta.
Lemparan dan cakaran tersebut menyebabkan Wisnu mengalami memar dan luka, terutama di tangan kiri, leher, dada serta pipi kiri.
Meliana, seorang saksi mengatakan, sejak awal datang, pasangan L dan AO sudah marah-marah.
"Mereka datang dengan cara yang tidak baik, sudah marah-marah di kantor. Mereka datang sebelum Pak Wisnu datang. Karena Pak Wisnu tidak ada, mereka minta saya telepon. Lalu, Pak Wisnu datang," ujar Meliana, Rabu (1/12/2021).
Suami istri, L dan AO mengamuk dan berteriak dengan suara tinggi saat melihat Wisnu sudah datang.
"Yang laki-laki mengambil gembok yang ada di kantor dan dikasih (ke) yang perempuan, disuruh dilempar ke Pak Wisnu dan kena. Pak Wisnu diam saja, tapi istrinya menyerang terus," jelas Meliana.
Saksi meringankan lainnya, Khairun yang merupakan petugas keamanan ruko di kawasan tersebut juga menuturkan kesaksian serupa.
"Ruko tempat kejadian itu ada rolling door, tapi hanya terbuka cukup dilewati dua orang. Lalu datang dua orang itu, dan rolling door didorong oleh yang laki-laki dan gemboknya dibawa. Saat itu posisi saya di luar," tutur Khairun.
Baca Juga: Nora Alexandra Sedih Jerinx Ditahan Polisi: Baru Bebas tapi Harus Dipenjara Lagi
"Yang laki-laki membawa besi di dalam celananya. Itu ketahuan saat benda itu jatuh. Saat besi itu akan digunakan untuk memukul Pak Wisnu, saya tahan dan saya amankan. Setelah itu mereka diusir keluar," imbuhnya.
Melihat ayahnya terus diserang, Alix pasang badan melindungi bapaknya. Tetapi saat anaknya akan dicekik, Wisnu refleks melakukan pembelaan.
"Dia menyerang anak saya. Videonya hanya 5 detik, tapi itu potongan. Sebenarnya videonya panjang. Tidak benar. Saya tidak melakukan penganiayaan, mana mungkin ada memar-memar," kata Wisnu di luar sidang.
Tak cuma itu, Wisnu mengaku, selama tiga hari berturut-turut, dirinya menerima teror dari pasutri itu sebelum diserang. Ia juga menyebut, pasangan tersebut meminta uang agar laporan kasusnya dicabut.
"Mereka tidak punya bukti, dan malah meneror saya selama tiga hari hingga terjadi penyerangan itu. Mereka minta Rp20 miliar untuk mencabut kasus," jelasnya.
Menurut Arifin, tindakan L dan AO tersebut didasarkan tuduhan bahwa Wisnu berselingkuh dengan L.
"Wisnu dituduh telah berselingkuh dengan L. Padahal W menyatakan tidak pernah melakukan hal itu, bahkan menurut Wisnu ia sudah lebih dari empat tahun tidak bertemu dengan L," ujar Arifin.
Selang dua hari kemudian, Wisnu menempuh langkah hukum dengan cara melaporkan L dan AO ke Polsek Kelapa Dua. Laporan itu tercantum dalam nomor LP/505/K/X/RES.1.6/2020 Sek.Klp Dua.
"Laporannya bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang," jelas Arifin.
Baca Juga: 2 Teroris JI yang Ditangkap Densus 88 di Luwu Timur Ternyata Sempat Rencanakan Perampokan
Akan tetapi, L dan AO melaporkan balik Wisnu ke Polres Tangerang Selatan dengan Nomor LP/1283/K/XII/2020/SPKT Res.Tangsel atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan pada 3 Desember 2020.
"Laporan balik dari L ini ternyata berjalan mulus dan mengakibatkan Wisnu ditahan di rutan hingga perkara dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan," katanya.
Dalam perkara ini, Wisnu dan putranya Alix terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan, atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Tribunjakarta.com