Siap-siap Ganjil Genap di Tol Berlaku Mulai 20 Desember, Berikut Ruas Jalan yang akan Diterapkan
Peristiwa | 1 Desember 2021, 22:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menerapkan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi di sejumlah ruas jalan tol.
Kebijakan ganjil genap tersebut rencananya akan berlaku mulai tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Baca Juga: Dishub DKI Pastikan Belum Akan Berlakukan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kebijakan itu diterapkan sebagai salah satu langkah untuk membatasi kegiatan masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Budi Karya mengklaim kebijakan ganjil-genap yang akan diterapkannya bakal menurunkan pergerakan kendaraan pribadi sampai 30 persen.
"Biasanya kalau diterapkan ganjil genap, pergerakan bisa turun sampai 30 persen," kata Budi Karya dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Polda Lampung Terapkan Ganjil Genap Guna Antisipasi Keramaian
Budi selanjutnya mengungkapkan sejumlah ruas jalan tol yang akan diterapkan sistem ganjil genap selama periode Nataru tersebut.
Itu antara lain ruas jalan tol Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi-Cigombong, Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
Selain jalan tol, Budi Karya menyebut, sistem ganjil-genap juga akan diterapkan di wilayah aglomerasi, Ibukota Provinsi, area tempat wisata, dan wilayah-wilayah yang berpotensi terjadinya peningkatan pergerakan masyarakat.
Baca Juga: Sudah 12 Pekan Ganjil Genap Berlaku, Kawasan Puncak Tetap Padat
"Selain manajemen angkutan umum, juga perlu diwaspadai potensi pergerakan dengan mobil pribadi dan motor. Jumlahnya sangat banyak dan relatif susah dikendalikan," ucap dia.
Kepada Pemerintah Daerah, Budi meminta untuk melakukan kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas sesuai kebutuhan dan masing-masing daerah.
Lebih lanjut, Menhub mengatakan, pembatasan diterapkan bagi kendaraan angkutan umum darat dengan jumlah armada yang beroperasi 50 persen dari yang diizinkan, serta kapasitas maksimal sebesar 70 persen dari jumlah tempat duduk yang tersedia.
Baca Juga: Ini Kawasan yang Jadi Prioritas Polisi untuk Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta
Sementara itu, bagi angkutan penyeberangan dilakukan pembatasan operasional dengan kapasitas maksimal 70 persen dari tempat duduk yang disediakan.
Kemudian angkutan barang tidak dilakukan pembatasan operasional, namun jika diperlukan pembatasan maka dengan diskresi Kepolisian dapat dilaksanakan.
Ia menegaskan, operator transportasi juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Polisi Buka Opsi Ganjil Genap Jakarta Diperluas Jadi 25 Ruas Jalan Seperti Sebelum Pandemi
"Yang penting nanti kita akan mengadakan tes acak ketaatan pelaku perjalanan atas dokumen persyaratan perjalanan dan melakukan tes antigen," tutur Budi Karya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com