> >

Polisi Ancam Pidanakan Peserta yang Nekat Gelar Reuni 212

Peristiwa | 1 Desember 2021, 17:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi mengancam akan mempidanakan panitia penyelenggara maupun peserta yang nekat untuk menggelar kegiatan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat pada esok hari.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, secara tegas kapolisian akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku pada mereka yang memaksakan.

Zulpan mengungkapkan pihak pihak yang nekat untuk berlangsungkan reuni 212 di kawasan Patung Kuda berpotensi melanggar tindak pidana.

"Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, maka kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksakan," ujar Zulpan

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Beri Izin Gelar Reuni 212 di Kawasan Patung Kuda

Polisi juga akan menjerat pasal yakni Pasal 212 sampai 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

"Kami akan persangkakan dengan tindak pidana yang ada di KUHP, yaitu khususnya Pasal 212 sampai 218, khususnya mereka yang tidak mengindahkan," ungkap Zulpan.

Sebelumnya, Zulpan juga menegaskan bahwa acara Reuni 212 tidak mendapatkan izin. Zulpan menjelaskan bahwa hal ini dilakukan karena sebagai tugas kepolisian untuk menjaga ketertiban berdasarkan aturan dan hukum yang berlaku.

Selain itu hal ini juga untuk mencegah gelombang tiga covid-19 di Indonesia.

Video Editor: Vila Randita

Penulis : Theo-Reza

Sumber : Kompas TV


TERBARU