> >

Cegah Kerumunan di Malam Natal dan Tahun Baru, Polisi Gelar Razia Crowd Free Night!

Update | 1 Desember 2021, 08:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Demi cegah kerumunan pada malam natal dan tahun baru, Polda Metro Jaya akan melaksanakan Crowd Free Night, atau kegiatan bebas keramaian.

Crowd Free Night nantinya akan dilaksanakan dari pukul 19.00 WIB, sampai pukul 04.00 WIB untuk mengantisipasi adanya keramaian, dan memicu kembali lonjakan kasus covid 19.

Sementara untuk penyekatan yang biasa dilaksanakan pada saat libur panjang, seperti pencatatan kendaraan yang melakukan perjalanan keluar kota, nantinya akan digantikan dengan cek poin.

Baca Juga: Ini Syarat Lengkap Perjalanan Darat di Masa Libur Nataru 24 Desember hingga 2 Januari 2022

Sejumlah lokasi cek poin, dan ketentuan-ketentuan yang akan dilakukan pengecekan, masih dalam pembahasan lebih lanjut.

Pemerintah Kota Denpasar melarang aparatur sipil negara Kota Denpasar untuk mengambil cuti libur natal 2021 dan tahun baru 2022.

Hal ini sesuai instruksi mendagri nomor 62 tahun 2021, tentang pencegahan penanganan covid-19 dan peraturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

ASN dilarang mengambil cuti saat libur natal 2021 dan tahun baru 2022.

ASN yang nekat cuti dan bepergian ke luar kota akan menerima sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU