Anies Baswedan Terancam Digugat Buruh jika Tak Revisi UMP DKI Jakarta 2022
Politik | 1 Desember 2021, 00:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakart Anies Baswedan terancam mendapat gugatan dari buruh jika tidak merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Ketua Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, pihaknya berencana mengajukan ke pengadilan jika Pemprov tidak merevisi UMP Jakarta tahun 2022 yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp4.453.935.
Menurut Said, kenaikan UMP itu terlalu kecil dan tidak sesuai standar kehidupan layak di Jakarta. Terlebih, UMP yang telah ditetapkan hanya naik Rp37.749 dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Buruh Demo Tuntut Kenaikan UMK Hingga Rp500 Ribu di Banten, Bakal Mogok Massal Bila Tak Dituruti
"Proses hukum ke pengadilan," ujar Said Iqbal, Selasa (30/11/2021), dikutip dari Kompas.com.
Said Iqbal menambahkan, selain gugatan hukum, buruh juga akan terus menyampaikan protes melalui aksi unjuk rasa.
Pihaknya juga memberi batas waktu bagi Anies untuk merevisi besaran kenaikan UMP hanya sampai Selasa (30/11/2021) malam.
"Malam ini batas akhir keputusan Gubernur DKI merevisi UMP DKI 2022. Kami yakin ada perubahan nilai kenaikan UMP DKI," ujar Said Iqbal.
Baca Juga: Momen Anies Lesehan di Tengah Buruh hingga Isi Lengkap Surat yang Dikirim ke Menaker
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menemui buruh saat aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com