Gubernur DKI Klaim Telah Kirim Surat ke Kemnaker Soal Upah Minimum, Kemnaker: Tak Punya Kewenangan!
Wawancara | 30 November 2021, 22:41 WIBKOMPAS.TV - Upah Minimum 2022, masih jadi perbincangan hangat.
Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum rata-rata 1,09%.
Sementara Pemprov DKI Jakarta menetapkan tahun depan upah naik 0,85% atau bertambah Rp 37.749,-.
Namun, sejumlah pekerja di Jakarta menyebut kenaikan yang ada belum signifikan.
Nanda, seorang pekerja di sebuah kedai kopi menilai upah yang ada kurang dapat memenuhi kebutuhan hidup layaknya.
Selama ini dia harus mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Sementara Nursya, seorang petugas keamanan di Bank Swasta mengatakan biaya hidup di ibu kota sangat tinggi.
Baca Juga: Wagub DKI: Pengusaha Tidak Masalah UMP DKI 2022 Naik 5 Persen
Rencana kenaikan di tahun 2022 dianggapnya tak signifikan.
Kemarin mayoritas buruh yang berunjuk rasa di Balai Kota menuntut kenaikan upah yang lebih besar antara 7-10%.
Walau Pemprov DKI telah memutuskan kenaikan 0,85% di Jakarta, Namun Gubernur DKI Jakarta mengklaim telah mengirimkan surat kepada Kementerian Tenaga Kerja agar meninjau ulang aturan upah minimum.
Di sisi lain merespons surat dari Gubernur DKI, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah sari mengatakan soal Upah Minimun Provinsi bahwa Kemnaker tidak punya kewenangan.
Kebijakan pengupahan sangat krusial karena upah minimum bukan saja instrument untuk sejahterakan pekerja, namun juga dapat mendorong daya beli menggerakkan investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Saat Anies Gabung dalam Demo Buruh: Ikut Kritik Kecilnya UMP Jakarta sampai Curhat Terpaksa Teken SK
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV