> >

Predator Anak Melalui Gim Online Free Fire Ditangkap di Tengah Laut, Ini Pekerjaannya

Hukum | 30 November 2021, 21:03 WIB
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap tindak kejahatan seksual anak di bawah umur melalui game online Free Fire, Selasa (30/11/2021). (Sumber: KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap S (21) sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak. 

S yang diketahui merupakan warga Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) ini mengincar anak yang mainkan gim online Free Fire sebagai korban. 

Kepolisian mendapatkan ada 11 anak perempuan dan remaja dengan rentang usia 9 hingga 17 tahun yang menjadi korban pelaku predator anak melalui Free Fire.

Baca Juga: Predator Seksual Terungkap! 11 Anak Jadi Korban Dengan Modus Iming-Imingi Beri Diamond Game Online

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol menjelaskan, pelaku S ditangkap di Kecamatan Talisayan, Berau, Kaltim sekitar pukul 19.49 WITA, Sabtu (9/10/2021). 

Kepolisan menangkap tersangka S di tengah laut, lantaran predator anak ini bekerja sebagai nelayan penjaga bagan. 

"Bagan itu tempat penangkapan ikan di tengah laut, untuk ke tempat yang bersangkutan itu harus naik kapal dulu baru dapat. Jadi di Kalimantan itu ada bagan-bagan, di situ yang bersangkutan bekerja," ujar Reinhard di Mabes Polris, Selasa (30/11/2021).

Reinhard menjelaskan, modus yang digunakan S yakni memberi iming-iming diamond atau alat transaksi dalam gim online Free Fire kepada korbanya.

Baca Juga: Polisi Ringkus Predator Anak di Bengkulu

Awalnya, S yang menggunakan nama akun Reza ini berkenalan dengan salah satu pemain gim Free Fire yang menjadi korban. 

Tersangka S kemudian bermain bersama korban berinisal D berusia 9 tahun di Free Fire hingga komunikasi beralih ke aplikasi WhatsApp. 

Setelah beralih ke WhatsApp, predator anak S merayu korban akan diberi 500-600 diamond dengan syarat mengirimkan foto telanjang korban.

Baca Juga: Predator Seksual pada Anak Harus Dihukum Kebiri Kimia?

Tak hanya itu, tersangka S juga memaksa korban untuk mau diajak melakukan video call seks melalui aplikasi WhatsApp.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU