Bareskrim Polri Bongkar Aksi Predator Anak Melalui Game Free Fire, Modusnya Diberi Diamond
Hukum | 30 November 2021, 17:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menindak kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur melalui game online Free Fire.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Reinhard Hutagaol menjelaskan sudah sebanyak sebelas anak perempuan berusia antara 9 dan 11 tahun yang menjadi korban.
Pelaku berinisial S, memberi iming-iming sekitar 500-600 diamond, alat transaksi dalam game Free Fire, jika korban mau memberikan foto telanjangnya.
Baca Juga: Polisi Ringkus Predator Anak di Bengkulu
Bahkan pelaku S juga memaksa korban untuk mau diajak melakukan video call seks melalui aplikasi Whatsapp.
"Para korban tersebar di berbagai wilayah, yakni Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua," ujar Reinhard saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (30/11/2021), dikutip dari Kompas.com.
Reinhard menjelaskan kasus kejahatan seksual anak ini berawal saat orang tua salah satu korban berinisial D yang berumur 9 tahun, mengecek telepon gengam sang anak.
Namun sang anak menahan, orang tua korban kemudian curiga. Saat ponsel anak tersebut diperiksa, orang tua menemukan video porno dan percakapan WhatsApp berkonten dewasa.
Baca Juga: Agar Data KPAI Tak Jatuh ke Tangan Predator Anak, Pakar Sarankan KPAI Lakukan Digital Forensic
"Setelah ditanya kepada D yang berumur 9 tahun ini, bahwa video ini dikirim oleh teman main game-nya bernama Reza," ucap Reinhard.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV