Alasan Pengemudi Mercy Jadi Tersangka, Namun Tidak Ditahan
Peristiwa | 30 November 2021, 15:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo membeberkan alasan Pengemudi Mercedes-Benz E300 (Mercy), MSD tidak ditahan meski sudah ditetapkan jadi tersangka.
“Sudah dilakukan gelar perkara, ini kasusnya sudah jadi tersangka,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021).
Pengemudi Mercedes-Benz E300 (Mercy), MSD (66), sempat melawan arah hingga menimbulkan kecelakaan di Tol Lingkar Luar Jakarta.
Baca Juga: Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Pengemudi Mercy yang Lawan Arah di Tol JORR
"Terus orang tersebut sudah jadi tersangka tetapi memang tidak dilaksanakan penahanan, Jadi enggak benar mentang-mentang Mercy terus dilepaskan tidak, masih kami tahan " ucap Sambodo.
Dari keterangan pihak keluarga MSD mengungkapkan yang bersangkutan mengalami kondisi demensia.
Lebih lanjut Sambodo mengatakan akan membandingkan hasil pemeriksaan kejiwaan MSD dengan ahli hukum pidana.
“Kedua dilaksanakan pemeriksaan pengemudi dengan mengundang ahli kejiwaan, juga memeriksa ahli hukum pidana, untuk melihat apakah hasil kejiwaan, hasilnya apakah bisa menggugurkan kasus hukumnya.”ucap Sambodo.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Senin (30/11/2021).
Tabrakan tersebut pun menyebabkan salah satu pengemudi mobil mengalami luka ringan akibat kecelakaan tersebut.
Video Editor: Galih
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV