Wagub DKI: Pengusaha Tidak Masalah UMP DKI 2022 Naik 5 Persen
Peristiwa | 30 November 2021, 13:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, mengatakan bahwa pihak pengusaha tidak masalah jika Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta naik sebesar 5 persen.
"Sebetulnya yang bersepakat kemudian antara pihak pemerintah, pengusaha, dan katakanlah pihak buruh, itu angka sampai 5 persen tuh sebetulnya tidak ada masalah," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip Selasa (30/11/2021).
Riza mengatakan bahwa perlu ada perbaikan dari kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 yang hanya naik sebesar 0,8 persen atau Rp 37.649 dibanding tahun sebelumnya.
Menurut Riza, kenaikan ini jauh lebih kecil dibandingkan kenaikan UMP Jakarta selama lima tahun terakhir.
"Data lima tahun terakhir (kenaikan UMP) 2016 sebesar 8,6 persen, 2018 sebesar 8,7 persen, 2019 sebesar 8 persen , 2020 sebesar 8,5, 2021 sebesar 3,5 persen, lalu 2022 sebesar 0,85, kan jauh sekali," kata Riza.
Baca Juga: Anies Temui Buruh, Cerita Surati Menaker Minta Ubah Formula Penetapan UMP Jakarta 2022
Oleh karena itu menurutnya perlu ada perbaikan formula penetapan UMP 2022. Diketahui, Gubernur Anies Baswedan sudah mengirim surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk meninjau ulang formula penetapan UMP DKI Jakarta 2022.
Sebelumnya, nominal UMP DKI Jakarta ditetapkan berdasarkan rumus perhitungan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Maka kami minta ke pemerintah agar ada peninjauan kembali, perbaikan, atau revisi dari formula yang ada supaya bisa memberi rasa keadilan," kata Riza.
Namun, Riza berharap buruh tidak merespon hal ini dengan demo berlebihan.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV