> >

Jakarta Kembali Berstatus PPKM Level 2, Wagub DKI: Ini Peringatan untuk Lebih Hati-hati

Peristiwa | 30 November 2021, 11:06 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/11/2021). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, mengatakan bahwa naiknya status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta menjadi level 2 merupakan peringatan bagi seluruh warga Jakarta untuk lebih hati-hati dan menaati protokol kesehatan. 

"Mudah mudahan dengan diberlakukannya PPKM level 2, ini menjadi warning, menjadi peringatan kita untuk menjadi hati hati lagi, melaksanakan prokes lebih taat lagi, lebih baik lagi, lebih disiplin lagi, lebih penuh tanggung jawab," kata Riza kepada wartawan di Gedung Putra Fatahillah, Jakarta Pusat, Selasa (30/11/2021). 

Riza mengatakan, dengan naiknya status PPKM Level 2 di Jakarta, maka sejumlah aturan kembali diperketat dan disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedgari). 

"Seperti sudah diketahui aturannya, kan ada pembatasan-pembatasan, nanti dinas terkait di DKI Jakarta akan menyesuaikan, akan mengeluarkan edaran juga Pergub juga kita akan atur. Jam operasional tentu kita kurangi, kapasitasnya semua kita batasi," kata Riza. 

Baca Juga: Mulai Hari Ini Jakarta Kembali ke PPKM Level 2

Ia berharap pemberlakuan status level 2 ini dapat meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan warga terhadap penularan Covid-19, apalagi saat ini sudah mendekati libur natal dan tahun baru (nataru). 

"Jadi ini kita memamg memasuki akhir tahun, libur akhir tahun sebentar lagi, jadi ini proses yang harus kita lalui, kita hadapi," katanya. 

Diketahui, penambahan kasus positif Covid-19 di Jakarta pada Senin (29/11/2021), kemarin yakni sebanyak 41 kasus dengan total kasus aktif Covid-19 di Jakarta yakni sebanyak 425 kasus.

Tingkat kesembuhan Jakarta sebesar 98,4 persen dan tingkat kematian berada di 1,6 persen. 

Sebelumnya diberitakan, DKI Jakarta kembali berstatus PPKM Level 2 sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa dan Bali.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU