Cegah Masuknya Varian Omicron, Kemenhub Perketat Aturan Perjalanan dan Karantina
Update | 30 November 2021, 09:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan mulai memperketat pintu masuk penerbangan, untuk 11 negara yang didapati kasus covid-19 varian omicron.
Syarat perjalanan dan karantina pun berubah.
Pemerintah melarang kedatangan WNA yang memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut.
Sedangkan untuk WNI yang pernah ke 11 negara tersebut maka wajib untuk menjalani karantina selama 14 hari di Indonesia.
Sementara WNA dan WNI di luar 11 negara dilarang maka masa karantinanya diperpanjang dari tiga hari menjadi tujuh hari.
Baca Juga: Waspadai Omicron, Kemenhub Larang Perjalanan dari 11 Negara dan Waktu Karantina Bertambah
Menyikapi temuan baru varian covid 19, omicron, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco menilai langkah mitigasi pemerintah sudah tepat.
Menurut Dasco, aturan masa karantina bisa bertambah jika fenomena kasus covid-19 kembali melonjak.
Protes justru datang dari Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa.
Afrika Selatan menyebut larangan masuknya pelancong yang baru dari Afrika Selatan adalah hal yang tidak benar.
Presiden Afrika Selatan pun meminta larangan yang telah diberlakukan belasan negara tersebut, termauk Indonesia, untuk dicabut.
Pemerintah memastikan Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 23 tahun 2021, disusun untuk menutup simpul transportasi, agar Indonesia bisa terlindung dari penyebaran virus covid-19 varian omicron.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV